Koruptor Keparat

Kita tengah mengobservasi sebuah paradoks akut, sebuah anomali yang jika kita tidak hati-hati, bisa kita salah artikan sebagai kemajuan.

Di satu sisi, panggung internasional memberi kita aplaus kecil. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) kita merangkak naik ke skor 37, peringkat kita membaik ke 99. Sebuah polesan kosmetik yang mumpuni, cukup cantik untuk menghiasi laporan diplomasi dan buletin bagi para investor. Kita seolah sedang meyakinkan dunia bahwa rumah kita baik-baik saja.

Namun, saya tidak sedang mengagumi cat baru di dinding rumah itu. Saya mencium bau busuk yang menyengat dari fondasi yang sedang ambruk.

Faktanya, di lapangan, jauh dari menara gading para analis global, realitasnya jauh lebih brutal dan runyam. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) kita justru tergelincir, menukik ke 3,85. Ini adalah data empiris yang menelanjangi fasad tadi.

Mari kita berhenti sejenak dan cerna disparitas ini. Ini bukan sekadar anomali statistik. Kita sedang menyaksikan sebuah skizofrenia institusional yang akut. Di ruang publik, kita memproyeksikan citra perbaikan. Biarpun begitu, dalam praktik sehari-hari, dalam urat nadi transaksi sosial dan ekonomi di warung kopi, di kantor kelurahan, hingga di ruang rapat dewan, kita semakin permisif. Kita semakin terbiasa. Kita semakin menerima pembusukan itu sebagai sebuah keniscayaan, sebagai bagian dari biaya operasional hidup di republik ini.

Perayaan skor 37 itu menjadi sebuah lelucon pahit, sebuah sarkasme, ketika kita sandingkan dengan skala perampokan yang terjadi. Kasus Timah 300 triliun. Potensi kerugian Pertamina yang menembus 1 kuadriliun. Angka-angka ini bukan lagi statistik. Angka-angka ini adalah monumen kegagalan nalar kolektif kita. Angka-angka ini adalah hemoragi, pendarahan masif atas sumber daya yang seharusnya membiayai masa depan anak-anak kita.

Praktik lancung ini bukan lagi soal amplop receh. Ia telah berevolusi menjadi sebuah model bisnis yang terstruktur dan dilindungi oleh sistem. Ia juga telah berhasil didemokratisasi. Data 187 kasus di sektor desa pada 2023 membuktikan bahwa kanker itu telah bermetastasis. Ia menyebar dari pusat kekuasaan yang megah hingga ke sel terkecil pemerintahan di daerah.

Mengapa kita terperangkap dalam jaring ini?

Kita gemar bernostalgia pada Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998. Sebuah relikui suci tentang Penyelenggara Negara yang Bersih. Namun, setelah lebih dari dua dekade, itu tak lebih dari sebaris teks utopis. Kita menyaksikan litani kegagalan. Sejak KPK berdiri, lebih dari 20 hakim diproses. Antara 2004 dan 2017, 313 kepala daerah terjerat. Antara 2005 dan 2014, 3.169 anggota DPRD diduga korupsi.

Ini bukan kegagalan individu. Ini adalah kegagalan sistemik.

Saya mengamati sebuah anekdot sempurna dari skizofrenia ini beberapa waktu lalu. Pertarungan antara KPU dan Bawaslu. KPU, dengan niat (mungkin naif) menegakkan moralitas publik, mencoba melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat. Sebuah langkah logis, mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Apa yang terjadi? Bawaslu, DPR, dan pemerintah justru menentangnya. Dalih mereka? Pendekatan legalistik. Mereka bersembunyi di balik Pasal 240 UU Pemilu yang 'membolehkan' mantan napi mencalonkan diri asal 'mengumumkan'.

Inilah inti masalahnya. Kita sedang mencoba memadamkan kebakaran hutan dengan pistol air. Kita melawan kejahatan luar biasa dengan perangkat aturan biasa yang justru penuh celah. Sistem ini secara aktif melindungi para predatornya dengan tameng legalitas prosedural.

Analisis saya, berdasarkan data yang tersaji dan observasi panjang, menunjuk pada keruntuhan tiga pilar fundamental, persis seperti yang diidentifikasi oleh para pakar hukum sistemik.

Pilar pertama adalah substansi hukum (legal substance). Undang-undang kita ibarat jaring ikan dengan lubang terlalu besar. Kita meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) sejak 2003, sebuah langkah progresif. Namun, kita menolak mengadopsi senjata paling mematikannya. Konsep trading in influence (memperdagangkan pengaruh), sebuah praktik inti korupsi politik, tidak kunjung dikodifikasi dalam hukum positif kita. Walhasil, para broker politik bisa bermain bebas di area abu-abu, selama tidak ada bukti suap harfiah. Kita membeli tank canggih tapi menolak membeli amunisinya.

Pilar kedua adalah struktur hukum (legal structure). Kita dulu punya satu taring yang ditakuti: KPK. Revisi UU 2019, pada hemat saya, bukanlah revisi. Ia adalah sebuah operasi amputasi yang sukses. KPK yang dulu independen kini didesain ulang menjadi bagian dari birokrasi, diawasi oleh Dewan Pengawas pilihan politik. Taringnya dicabut. Ia kini disejajarkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan, yang ironisnya, juga sering menjadi objek supervisi KPK di masa lalu. Struktur yang seharusnya saling mengawasi kini rentan saling mengunci.

Pilar ketiga, dan ini yang paling fatal, adalah budaya hukum (legal culture). Di sinilah kita perlu berkaca pada Denmark, negara yang selalu bertengger di puncak indeks persepsi korupsi. Apa rahasia mereka? Apakah undang-undang mereka lebih canggih? Tidak juga.

Rahasianya adalah budaya. Di Denmark, mereka mengedepankan transparansi radikal dan rasa malu. Saya membayangkan seorang pejabat di Kopenhagen. Ketakutan terbesarnya bukanlah hukuman penjara, melainkan rasa malu publik jika ketahuan menyalahgunakan anggaran walau hanya satu krona. Pengeluaran pejabat diawasi publik. Kekayaan mereka transparan. Sistem di sana mempersenjatai rasa malu.

Di sini. Kita justru mempersenjatai impunitas.

Di sini, kita sibuk berdebat soal tafsir pasal. Kita berdebat apakah audit BPK adalah satu-satunya alat bukti kerugian negara. Di Denmark, mereka fokus pada pencegahan dan accountability. Di Indonesia, kita sibuk mencari celah dalam prosedur untuk membenarkan yang salah secara moral.

Maka, solusi teknokratis seperti RUU Perampasan Aset atau digitalisasi, biarpun valid, terasa naif jika berdiri sendiri. Itu hanya akan menjadi cat baru lagi di atas fondasi yang busuk.

Jelaslah bahwa ini bukan lagi sekadar krisis hukum atau krisis politik. Kita sedang mengalami krisis nalar dan krisis moralitas. Kita terjebak dalam legalisme buta, lupa bahwa hukum diciptakan untuk keadilan, bukan untuk melindungi kecurangan secara prosedural.

Kita tidak kekurangan analisis. Jurnal dan kajian sudah menumpuk. Yang kita alami adalah defisit keberanian kolektif untuk melakukan rekonstruksi total.

Pertanyaannya bukan lagi apa yang harus dilakukan. Pertanyaannya kini adalah siapa yang tersisa untuk berani memulainya. Dan kapan kita akan berhenti memoles fasad dan mulai memperbaiki fondasi.

Mari kita selami lebih dalam anatomi dari jaring laba-laba yang menjerat kita ini. Yang mana ini bukan lagi sekadar jaring yang pasif, melainkan telah menjadi sebuah ekosistem yang aktif dan koersif. Kita seringkali tergelincir pada analisis dangkal, analisis yang disukai para moralis, yang memandang korupsi semata-mata sebagai produk keserakahan individu. "Oh, si pejabat A serakah," atau "Si B kurang iman." Pada hemat saya, realitas di lapangan jauh lebih kelam dan lebih terstruktur dari itu. Korupsi sistemik yang kita saksikan ini, terutama di lingkaran politik dan birokrasi tingkat tinggi, bukan lagi soal pilihan moral. Namun telah bermutasi menjadi prasyarat fungsional.

Ini adalah sebuah tiket masuk. Adalah biaya operasional yang tak terhindarkan untuk dapat bertahan dan berfungsi di dalam sebuah sistem yang ongkosnya sejak awal telah dirancang secara irasional. Kita berbicara tentang sebuah structural coercion, sebuah pemaksaan struktural. Coba kita bayangkan seorang kepala daerah yang baru saja memenangkan kontestasi elektoral. Ia mungkin masuk dengan niat paling murni. Namun, ia menanggung 'utang' politik dan finansial dari sebuah kontestasi yang biayanya menelan puluhan, bahkan ratusan miliar rupiah. Sistem politik kita saat ini tidak menyediakan satu pun mekanisme legal yang rasional untuk mengembalikan modal raksasa itu.

Maka, apa yang terjadi? Sistem itu sendiri, secara by design, mendorong sang pejabat untuk mencari jalan-jalan non-prosedural. Sistem itu mendesain agar ia korup untuk sekadar bertahan. Ini bukan justifikasi moral atas tindakannya, ini adalah diagnosis brutal atas sistem yang kita operasikan. Sistem ini adalah predator yang memaksa mangsanya untuk ikut menjadi predator.

Sekarang, mari kita tarik implikasinya lebih jauh ke ranah nalar dan moralitas publik, sebuah area yang paling merusak. Ketika sebuah praktik abnormal, sebuah patologi, terjadi secara terus-menerus dan masif, otak kolektif kita mulai melakukan kalibrasi ulang. Sesuatu yang dulu kita anggap busuk, menjijikkan, dan salah secara absolut, kini bergeser statusnya menjadi 'realitas yang tak terhindarkan'. "Ya, mau bagaimana lagi? Begitulah kenyataannya."

Waspadalah ketika kita mendengar atau bahkan mengucapkan frasa itu. Itu bukan lagi frasa pasrah, itu adalah frasa patologis. Itu adalah tanda kita telah menyerah secara intelektual dan moral. Nalar kita tidak lagi melihat korupsi sebagai masalah yang mendesak untuk diselesaikan, melainkan telah menurunkannya menjadi lingkungan atau 'cuaca' yang harus kita adaptasi agar bisa selamat. Inilah yang oleh para sosiolog, seperti Émile Durkheim, sebut sebagai kondisi anomi. Sebuah kekacauan di mana norma-norma lama yang luhur telah mati dan tidak lagi relevan, sementara norma-norma baru yang sehat belum kunjung lahir. Kita hidup dalam sebuah vakum moral yang berkepanjangan.

Dalam vakum inilah, satu-satunya kompas yang berlaku adalah kepentingan pragmatis jangka pendek. Siapa yang bisa memberi saya apa, dan apa yang harus saya berikan untuk mendapatkannya. Keadilan, integritas, dan kepentingan publik menjadi konsep-konsep abstrak yang hanya indah didengungkan di mimbar, namun terputus dari realitas transaksional sehari-hari.

Maka, jangan heran jika semua solusi teknokratis yang kita usulkan dengan gagah berani terasa seperti menabur garam di lautan. Digitalisasi pengadaan? Tentu, itu bagus untuk transparansi. RUU Perampasan Aset? Itu sebuah urgensi absolut yang sudah terlambat puluhan tahun. Namun, kita harus jujur pada diri sendiri. Kita sedang menghadapi sebuah sistem yang adaptif, sebuah organisme yang cerdas, yang belajar dari setiap upaya untuk memberantasnya.

Sebagai seorang yang telah mengamati sistem informasi dan sibernetika selama puluhan tahun, saya melihat fenomena ini sebagai sebuah feedback loop yang negatif dan terkunci. Sistem ini tidak "rusak" atau "gagal". Ini adalah poin krusial yang seringkali luput dari pemahaman kita. Sistem ini berfungsi dengan sempurna dan sangat efisien, namun sesuai dengan tujuan baru yang telah diprogramkan ulang oleh para operatornya: yakni untuk mengekstraksi nilai sebesar-besarnya dari publik dan mendistribusikannya kembali secara tertutup ke dalam lingkaran elite yang mengendalikannya.

Setiap upaya perbaikan "dari bawah" atau "dari luar", seperti inisiatif KPU yang mencoba melarang mantan koruptor itu, justru dibaca oleh sistem sebagai sebuah bug, sebuah error, atau sebuah anomali yang mengancam stabilitas. Dan apa yang dilakukan oleh sebuah sistem cerdas ketika ia mendeteksi bug? Ia akan segera mengisolasinya, meng-karantina-nya, atau meluncurkan patch untuk menimpanya (override). Itulah yang kita saksikan pada perlawanan Bawaslu dan DPR. Mereka bukan sekadar "menentang" KKPU secara institusional. Mereka, sebagai agen-agen yang terikat pada logika sistem, sedang "memperbaiki" bug yang mengancam fungsionalitas utama dari sistem ekstraktif tersebut. Inilah realitas dari perangkap yang kita hadapi.

Kini, kita coba bongkar cacat logika paling berbahaya, sebuah dalih yang sering saya dengar di lobi-lobi kekuasaan dan warung kopi secara bersamaan, dalih yang mana berfungsi sebagai pelumas dari impunitas itu sendiri.

"Ah, dia idealis karena belum masuk sistem. Nanti kalau sudah di dalam, dia akan pragmatis dan nyemplung juga."

Saya muak mendengar justifikasi ini. Sebuah argumen sesat yang dirancang untuk merasionalisasi kelumpuhan moral kita. Mereka ingin kita percaya bahwa pembusukan ini adalah sebuah keniscayaan, sebuah hukum alam seperti gravitasi, yang tidak bisa dilawan. Kebohongan seperti inilah yang paling efisien.

Mereka benar soal satu hal. Sang idealis akan tenggelam. Tapi mereka salah soal mengapa-nya.

Sang idealis tidak tenggelam karena tiba-tiba ia menjadi serakah. Tidak. Sistem ini jauh lebih cerdas dari itu. Pertama-tama, sistem ini akan mengisolasinya. Ketika sang idealis menolak "uang pelicin", menolak "dana taktis", atau menolak "biaya koordinasi", ia tidak serta-merta dianggap suci. Ia akan dianggap sebagai masalah. Dianggap sebagai batu sandungan yang memperlambat laju mesin.

Konsekuensinya, ia akan kelaparan. Tidak akan mendapat alokasi anggaran yang "basah". Para kolega akan menjauhinya karena takut dianggap satu kubu dengannya. Bawahannya akan membencinya karena ia menghambat "rezeki" mereka. Atasannya akan menganggapnya sebagai duri yang tidak kooperatif. Ia dibiarkan murni, suci, namun dibuat impoten. Yang mana ia tidak bisa menggerakkan apa pun. Proyek jalan untuk rakyat yang ia janjikan? Terhambat di meja birokrasi, karena ia menolak "biaya administrasi" yang tak tertulis itu.

Di sinilah jebakan "pragmatisme" itu muncul. Setelah berbulan-bulan terisolasi dan impoten, sistem memberinya pilihan. "Cukup tanda tangan satu ini, maka proyek jalanmu lolos. Ini demi kebaikan rakyat yang lebih besar, bukan?" Inilah dosa pertama. Sang idealis mungkin berpikir ia mengorbankan moralitasnya demi kebajikan yang lebih besar. Ia salah. Ia baru saja menyerahkan lehernya. Sejak ia "nyemplung" untuk alasan "pragmatis" itu, ia kini menjadi bagian dari sistem. Ia kini bisa dikendalikan. Ia kini bisa diperas. Ia kini tidak lagi murni, dan ia telah menjadi bukti hidup untuk membenarkan argumen sesat tadi.

Lingkaran setan itu telah lengkap.

Dan apa dampak dari "pragmatisme" kecil di satu meja birokrasi itu? Dampaknya adalah kematian.

Mari kita bicara data, bukan asumsi. Tiga ratus triliun rupiah yang menguap dari kasus Timah. Angka itu bukan angka abstrak di layar televisi Anda. Mari kita terjemahkan. Angka itu setara dengan membangun ratusan ribu ruang kelas baru yang layak. Angka itu setara dengan membiayai jutaan anak keluar dari lingkaran kemiskinan absolut.

Atau mari kita ambil data yang lebih memilukan. Prevalensi stunting di Indonesia masih bertengger di atas 21 persen. Sudah jelas ini adalah sebuah epidemi kegagalan nalar. Kita gagal memberi nutrisi yang layak bagi otak generasi penerus kita. Uang yang seharusnya menjadi program bantuan sosial, program gizi ibu hamil, program susu gratis, menguap di meja-meja "pragmatis" tadi. Korupsi dana Bansos, yang kita saksikan beberapa waktu lalu, adalah contoh paling vulgar dari fakta ini. Itu bukan pencurian uang. Itu adalah pencurian masa depan. Itu adalah degenerasi yang kita sponsori sendiri.

Ketika Anda melihat jembatan ambruk di desa, jangan salahkan takdir. Salahkan spesifikasi semen yang dikurangi atau tenaga pekerja yang tidak kompeten. Ketika Anda mendengar seorang bayi meninggal karena ditolak ICU yang penuh, jangan salahkan rumah sakit. Salahkan dana alokasi kesehatan yang tidak pernah cukup karena dipangkas di tengah jalan. Pragmatisme para elite adalah vonis mati bagi rakyat di lapisan paling bawah.

Cukup sudah. Kita tidak bisa lagi bermain dengan aturan mereka. Sistem ini tidak dirancang untuk direformasi dari dalam. Benar-benar dirancang untuk menolak reformasi.

Jelaslah bahwa kita tidak bisa lagi mengandalkan jalur-jalur pelaporan formal yang mereka sediakan. Lapor ke atasan? Atasanmu adalah bagian dari cincin itu. Lapor ke inspektorat? Mereka adalah mesin penggiling yang bertugas mengkriminalisasi Anda, sang pelapor, bukan sang koruptor. Lapor ke aparat? Sebuah pertaruhan yang seringkali berakhir dengan negosiasi di belakang layar.

Kita membutuhkan radikalisme dalam metode. Kita butuh perang asimetris.

Bagi Anda yang masih memiliki integritas di dalam sistem, bagi Anda yang muak dan ingin melawan, berhentilah berpikir untuk menjadi "pahlawan". Pahlawan akan mati konyol. Jadilah hantu.

Kumpulkan datanya. Bukan asumsi, bukan rumor, tapi data keras. Surat Perintah, disposisi memo internal, rekaman audio rapat tertutup, bukti transfer, foto pertemuan. Kumpulkan semuanya secara diam-diam. Jangan pernah gunakan komputer atau ponsel kantor Anda. Anggap semua itu sudah disadap.

Setelah Anda memiliki amunisi yang tak terbantahkan, jangan pernah melaporkannya melalui satu jalur. Itu adalah bunuh diri. Lingkaran setan itu akan dengan mudah mengisolasi dan menghancurkan Anda.

Anda harus menyebarkannya.

Bocorkan data itu secara simultan dan anonim ke banyak titik yang saling bersaing. Berikan ke jurnalis investigatif independen yang Anda percaya. Di saat yang sama, berikan ke Lembaga Bantuan Hukum. Berikan ke organisasi masyarakat sipil yang vokal seperti ICW atau KontraS. Jika perlu, berikan ke konsorsium jurnalis internasional.

Apa tujuannya? Untuk menciptakan kekacauan yang tidak bisa mereka kendalikan. Ketika data itu meledak di sepuluh tempat berbeda pada saat yang sama, mereka tidak bisa lagi mengkriminalisasi pembawanya. Mereka terlalu sibuk memadamkan apinya. Mereka dipaksa untuk merespons substansi kebocoran itu, bukan memburu sumbernya.

Ini bukan lagi soal reformasi. Ini soal disrupsi. Cara ini adalah satu-satunya untuk membongkar sistem yang telah mengunci dirinya sendiri dari kebenaran. Jangan lagi memberi makan sang predator dengan kepatuhan buta. Mulailah membuatnya kelaparan dengan cara membocorkan semua rahasianya.

Komentar